Perdebatan Antara Apple dan Pemerintah Indonesia Terkait iPhone 16
Perdebatan antara Apple dan Pemerintah Indonesia terkait kehadiran iPhone 16 di tanah air masih belum menemui titik temu. Hal ini disebabkan karena Kemenperin belum mengeluarkan perpanjangan sertifikat TKDN untuk Apple. Raksasa teknologi yang berbasis di Cupertino, California, belum merealisasikan komitmen investasi terhutang sebesar Rp 271 miliar.
Jumlah iPhone 16 yang Masuk ke Indonesia Terus Meningkat
Meski Kemenperin masih menangguhkan izin, jumlah iPhone 16 yang beredar ke Indonesia terus mengalir deras. Hingga 10 November 2024, sebanyak 11.000 unit iPhone 16 sudah masuk ke Tanah Air. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebanyak 2.000 unit dari sebelumnya 9.000 per 25 Oktober 2024. Artinya, dalam waktu kurang lebih dua pekan, telah terjadi peningkatan 2.000 unit iPhone 16 di Indonesia.
Apple Tawarkan Investasi untuk Beredar di Indonesia
Apple sendiri telah berusaha agar iPhone 16 dapat segera beredar. Terkini, Apple dikabarkan menawarkan investasi baru ke pemerintah Indonesia dengan nilai sekitar 100 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,58 triliun selama dua tahun. Namun, pemerintah Indonesia menginginkan Apple untuk mengeluarkan dana investasi sebesar 1 miliar dollar AS atau sekitar Rp 15,8 triliun untuk satu tahun.
Dampak Larangan terhadap iPhone 16
Perizinan iPhone 16 yang belum kunjung kelar telah merugikan para distributor, yang terpaksa kehilangan pendapatan dari penjualan iPhone generasi terbaru. Larangan tersebut juga berpotensi menyuburkan kembali praktek impor paralel (penyelundupan) sehingga barang ilegal bisa kembali muncul. Hal ini merugikan banyak pihak, termasuk konsumen yang tidak mendapatkan perlindungan dari layanan purna jual.
Praktik Penyelundupan iPhone dan Penipuan
Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi, menyebut bahwa dengan alotnya kesepakatan antara Apple dan Pemerintah Indonesia, masyarakat sebagai konsumen akan merugi. Kasus jual beli iPhone 16 di luar negeri yang tidak dapat digunakan di Indonesia merupakan contoh dari kerugian yang dialami konsumen. Selain itu, tindakan ilegal seperti penyelundupan dan penipuan dapat muncul akibat belum tuntasnya kesepakatan antara pemerintah dan Apple terkait iPhone 16.
Larangan iPhone 16 Tidak Tepat?
Ekonom dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Teuku Riefky, menyebut bahwa larangan iPhone 16 di Indonesia tidak tepat. Pemerintah Indonesia membandingkan investasi yang dilakukan Apple di Indonesia dengan negara lain seperti Vietnam. Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa Apple melihat Vietnam sebagai tempat investasi yang lebih menguntungkan.
Kesulitan Investasi di Indonesia
Rifky menjelaskan bahwa terdapat sejumlah hambatan jika ingin berinvestasi di Indonesia, seperti sektor ketenagakerjaan, inovasi, pembiayaan, kepastian, dan tingkat korupsi. Prosedur administrasi untuk memulai usaha di Indonesia juga dinilai lebih panjang dan ribet dibandingkan dengan negara lain seperti Vietnam. Hal ini membuat Apple akan berpikir dua kali untuk memasukkan uangnya untuk berinvestasi di Indonesia.
Musyawarah antara Pemerintah Indonesia dan Apple
Pengamat Telekomunikasi, Moch S Hendrowijono, menyebut bahwa harus ada musyawarah antara pemerintah Indonesia dan Apple terkait permasalahan iPhone 16 di Indonesia. Tanpa adanya jalan keluar, masyarakat akan menjadi korban dari ketidakpastian ini. Sebagai bangsa yang memiliki budaya musyawarah, pemerintah Indonesia diharapkan mengajak Apple untuk duduk bersama mencari solusi terbaik.