Pemerintah Tegur Lima Perusahaan eWalet Terlibat Transaksi Judi Online

Beforetech.my.id – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika menegur keras lima perusahaan penyedia dompet digital atau eWalet yang terlibat dalam transaksi judi online. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perusahaan-perusahaan eWalet tersebut diduga memfasilitasi transaksi yang terkait dengan judi online.

Perusahaan eWalet Terlibat

Menurut data PPATK, ada lima perusahaan eWalet yang terlibat dalam transaksi judi online, yaitu:

  1. PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA)
  2. PT Visionet Internasional (OVO)
  3. PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay)
  4. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja)
  5. Airpay International Indonesia (Shopeepay)

Masing-masing perusahaan mencatatkan transaksi dengan jumlah yang signifikan, dengan DANA sebagai perusahaan terbesar dengan nominal transaksi mencapai Rp 5,4 triliun.

Tindakan Pemerintah

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan. Langkah-langkah seperti verifikasi data pengguna (eKYC) telah ditekankan untuk mencegah aktivitas ilegal.

Upaya Pemberantasan Judi Online

Pemerintah telah memblokir ribuan situs judi online dan terus melakukan patroli siber untuk menekan aktivitas ilegal ini. Budi Arie juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan judi online akan berlanjut pada pemerintahan berikutnya.

Kerja Sama Diperlukan

Pemberantasan judi online memerlukan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, regulator, dan industri. Perusahaan eWalet juga harus melaporkan transaksi mencurigakan secara berkala kepada PPATK dan menerapkan teknologi canggih untuk mengidentifikasi dan mencegah aktivitas ilegal.

Kesimpulan

Pemerintah menegaskan bahwa pemberantasan judi online adalah tanggung jawab bersama. Judi online dinilai sebagai ancaman serius terhadap perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok ekonomi bawah. Diperlukan langkah-langkah konkret untuk melindungi pengguna eWalet dan masyarakat dari risiko transaksi ilegal.

Menkominfo Budi Arie menegaskan bahwa pemberantasan judi online adalah tanggung jawab bersama. “Judi online adalah penipuan yang menyengsarakan rakyat, dan kami tidak akan tinggal diam,” ujarnya.

Sumber : Menkominfo: Kita Darurat Judi Online

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *